Harap baca Kebijakan Refund ini dengan seksama sebelum melakukan pembayaran. Dengan menyelesaikan transaksi pembayaran kepada Rental AI Indonesia, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini.

01 Prinsip Umum

Kebijakan Refund ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat & Ketentuan Rental AI Indonesia dan berlaku untuk seluruh transaksi pembayaran atas layanan EMBAN AI yang diselenggarakan oleh Rental AI Indonesia.

Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan sifat layanan berbasis infrastruktur digital yang memerlukan alokasi sumber daya teknis sejak awal proses aktivasi, sehingga biaya yang telah dikeluarkan Penyelenggara pada tahap awal tidak dapat dipulihkan apabila layanan dibatalkan di kemudian hari.

02 Sifat Pembayaran

⚠️ Seluruh pembayaran yang telah dilakukan kepada Rental AI Indonesia bersifat final dan tidak dapat dikembalikan (non-refundable), termasuk namun tidak terbatas pada biaya sewa, kredit AI yang telah di-topup, dan biaya lain yang telah dibayarkan.

Ketentuan non-refundable ini berlaku karena pembayaran yang diterima Penyelenggara mencakup biaya-biaya riil yang timbul sejak proses aktivasi layanan, yaitu:

  • Biaya penyiapan dan konfigurasi infrastruktur VPS yang didedikasikan untuk agen EMBAN AI milik Klien
  • Biaya instalasi, konfigurasi, dan pengujian sistem agen EMBAN AI
  • Biaya penyiapan subdomain kontak.chat dan alamat email kontak.email khusus Klien
  • Biaya operasional infrastruktur yang berjalan selama masa layanan aktif
  • Biaya konsumsi token model AI yang telah digunakan selama masa layanan berjalan

Biaya-biaya tersebut di atas telah terjadi dan tidak dapat dikembalikan kepada Penyelenggara oleh penyedia layanan infrastruktur maupun penyedia model AI, terlepas dari apakah Klien aktif menggunakan layanan atau tidak.

03 Kondisi Pengecualian

Penyelenggara dapat memberikan kompensasi — dalam bentuk sebagaimana diatur pada Pasal 4 — apabila terpenuhi salah satu kondisi berikut yang secara nyata disebabkan oleh kesalahan atau kegagalan di pihak Penyelenggara:

3.1 Kegagalan Aktivasi

Layanan tidak dapat diaktifkan dalam waktu 3×24 jam kerja sejak pembayaran dikonfirmasi, yang disebabkan oleh kegagalan teknis di pihak Penyelenggara dan bukan karena ketidaklengkapan informasi yang diberikan oleh Klien.

3.2 Gangguan Layanan Total

Terjadi gangguan layanan total (downtime 100%) selama lebih dari 7 (tujuh) hari kalender berturut-turut yang secara langsung disebabkan oleh kelalaian Penyelenggara, dan bukan merupakan akibat dari:

  • Gangguan pada platform pihak ketiga (WhatsApp, Telegram, marketplace, penyedia model AI, dsb.)
  • Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana didefinisikan dalam Syarat & Ketentuan
  • Tindakan atau kelalaian Klien yang menyebabkan gangguan pada layanan

✅ Pengajuan kompensasi wajib disampaikan kepada Penyelenggara secara tertulis dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak kondisi pengecualian tersebut terjadi atau diketahui oleh Klien. Pengajuan yang melampaui batas waktu tersebut tidak dapat diproses.

04 Bentuk Kompensasi

Dalam hal kondisi pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terbukti terpenuhi, kompensasi yang diberikan oleh Penyelenggara adalah sebagai berikut:

4.1 Perpanjangan Masa Layanan

Penyelenggara akan memperpanjang masa berlangganan Klien tanpa biaya tambahan, dengan durasi perpanjangan yang proporsional terhadap lama gangguan yang terjadi.

4.2 Kredit Layanan

Penyelenggara dapat memberikan kredit layanan yang dapat digunakan Klien untuk periode berlangganan berikutnya, dengan nilai kredit yang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

4.3 Pengembalian Dana Tunai

Pengembalian dana dalam bentuk tunai hanya dapat dilakukan apabila:

  • Kondisi pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 3.1 (kegagalan aktivasi) terbukti terjadi, dan
  • Disepakati secara tertulis antara Klien dan Penyelenggara

Apabila pengembalian dana tunai disetujui, proses transfer akan dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak kesepakatan tertulis ditandatangani, ke rekening bank Indonesia yang ditunjuk oleh Klien. Biaya administrasi transfer, apabila ada, menjadi tanggung jawab Klien.

Penyelenggara berhak menentukan bentuk kompensasi yang diberikan. Kompensasi dalam bentuk perpanjangan masa layanan atau kredit layanan adalah bentuk kompensasi utama dan diutamakan sebelum pengembalian dana tunai dipertimbangkan.

05 Prosedur Pengajuan Kompensasi

Klien yang ingin mengajukan kompensasi wajib mengikuti prosedur berikut:

1
Pengajuan Tertulis Sampaikan pengajuan kompensasi secara tertulis melalui email ke [email protected] atau WhatsApp resmi Penyelenggara, disertai identitas Klien yang terdaftar.
2
Penyertaan Bukti & Keterangan Sertakan uraian permasalahan yang dialami, tanggal dan waktu terjadinya gangguan, serta bukti pendukung yang relevan (tangkapan layar, log percakapan, dsb.).
3
Verifikasi oleh Penyelenggara Penyelenggara akan melakukan verifikasi atas pengajuan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima secara lengkap.
4
Pemberitahuan Keputusan Penyelenggara akan memberitahukan hasil verifikasi dan keputusan kompensasi kepada Klien melalui saluran komunikasi yang sama dengan saluran pengajuan.
5
Pelaksanaan Kompensasi Kompensasi dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan disetujui, atau sesuai kesepakatan tertulis para pihak.

06 Ketentuan Tambahan

6.1 Pembatalan Sebelum Aktivasi

Apabila Klien membatalkan layanan setelah pembayaran diterima namun sebelum proses aktivasi dimulai oleh Penyelenggara, dan pembatalan tersebut disampaikan dalam waktu 1×24 jam sejak konfirmasi pembayaran, Penyelenggara dapat mempertimbangkan pengembalian dana secara penuh dengan mengurangi biaya administrasi yang berlaku. Pertimbangan ini bersifat diskresi Penyelenggara dan bukan merupakan kewajiban.

6.2 Penghentian Layanan oleh Penyelenggara

Apabila Penyelenggara menghentikan layanan Klien secara sepihak karena pelanggaran Syarat & Ketentuan oleh Klien, tidak ada kompensasi atau pengembalian dana yang diberikan untuk sisa masa berlangganan yang belum digunakan.

6.3 Penghentian Sukarela oleh Klien

Apabila Klien memutuskan menghentikan langganan sebelum masa berlangganan berakhir atas kehendak sendiri, tidak ada kompensasi atau pengembalian dana prorata untuk sisa masa berlangganan yang belum digunakan.

6.4 Perselisihan terkait Refund

Apabila terdapat perselisihan yang berkaitan dengan kebijakan ini dan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, penyelesaian dilakukan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Syarat & Ketentuan Rental AI Indonesia.

07 Hubungi Kami

Untuk pertanyaan, klarifikasi, atau pengajuan kompensasi berkaitan dengan Kebijakan Refund ini, silakan hubungi kami melalui:

🏢
Rental AI Indonesia — Jakarta, Indonesia
💬
+62 813-2049-505 (WhatsApp)

Kami akan merespons pengajuan Anda dalam 1×7 hari kerja. Mohon sertakan nomor WhatsApp terdaftar dan bukti pembayaran dalam setiap pengajuan untuk mempercepat proses verifikasi.